Pasal 105
BAB 12 — PENDANAAN
(1) Pendapatan yang berasal dari masyarakat adalah penerimaan ATKP
Makassar yang mencakup: sumbangan pembinaan pendidikan atau dana pembinaan pendidikan; a. biaya seleksi masuk ATKP Makassar; b. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi; c. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; d. sumbangan atau hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah atau lembaga non Pemerintah, dalam negeri dan luar negeri yang tidak mengikat; e. bunga tabungan, jasa giro, bunga, dan deposito; f. hasil usaha komersial; g. hasil pemanfaatan fasilitas dan sumber daya manusia; h. royalti HAKI; dan i. penerimaan lainnya dari masyarakat. (2) Perencanaan pendapatan dituangkan dalam rencana kegiatan dan anggaran tahunan sesuai dengan sistem anggaran ATKP Makassar.
