PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN...
Pasal 104
BAB 12 — PENDANAAN
(1) Semua pendapatan yang diperoleh ATKP Makassar dan unit organisasi lainnya di dalam ATKP Makassar, harus dibukukan sebagai pendapatan ATKP Makassar sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan ATKP Makassar. (2) Setiap pimpinan unit organisasi di dalam ATKP Makassar, wajib melaporkan semua pendapatan yang diperoleh kepada Direktur ATKP Makassar dengan tata cara pelaporan yang ditentukan oleh Pimpinan BLU. (3) Alokasi dana kepada unit organisasi di dalam ATKP Makassar ditetapkan oleh Kepala Badan.
