PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 38
pasal.id
(1) Peralatan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan peralatan instalasi listrik untuk menyalurkan daya listrik. (2) Peralatan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa transmisi tenaga listrik untuk arus bolak-balik. (3) Transmisi tenaga listrik untuk arus bolak-balik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. sistem penyulang; b. sistem katenari atau rail conductor, c. fasilitas pendukung; d. proteksi; dan e. jaringan distribusi daya.
