Pasal 37
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Catu daya listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a berfungsi mensuplai tenaga listrik untuk Prasarana dan sarana berpenggerak tenaga listrik. (2) Catu daya listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa listrik arus bolak-balik. (3) Catu daya listrik arus bolak-balik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. peralatan penerima daya; b. peralatan alternating current kubikel; c. peralatan tegangan rendah alternating current dan direct current; dan d. peralatan penyulang. (4) Catu daya listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikendalikan oleh pengendali catu daya jarak jauh.
(5) Pengendali catu daya jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk setiap satu catu daya dan/atau beberapa catu daya.
