PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 337
pasal.id
(1) Untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan dan/atau Sertifikat Keahlian serta tanda pengenal, dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam rangka upaya meningkatkan pengembangan sumber daya manusia perkeretaapian kecepatan tinggi, badan usaha penyelenggara Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian kecepatan tinggi harus mendukung tri dharma perguruan tinggi.
