PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 336
pasal.id
(1) Badan hukum atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang telah mendapat akreditasi oleh Menteri dapat bekerjasama dengan Lembaga lain sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) Badan hukum atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan kerjasama dengan Lembaga lain kepada Menteri. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
