Pasal 301
pasal.id
(1) Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf f harus memiliki Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian. (2) Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Tenaga perawatan sarana dengan penggerak listrik; dan b. Tenaga perawatan sarana dengan penggerak non listrik. (3) Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki jenjang yang meliputi: a. tingkat pelaksana; dan b. tingkat pelaksana lanjutan. (4) Untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. memiliki surat tanda tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL); dan b. lulus uji kompetensi. (5) Pendidikan dan Pelatihan serta uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diselenggarakan oleh: a. Direktur Jenderal; atau b. Badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri. (6) Sertifikat Keahlian tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa Sertifikat Keahlian dan tanda pengenal. (7) Sertifikat Keahlian dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud ayat (6), diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
