Pasal 299
pasal.id
(1) Tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana, memiliki tugas: a. melaksanakan pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; b. melaporkan dengan cepat terhadap temuan yang bersifat darurat dalam kegiatan pemeriksaan sesuai dengan standar prosedur operasi pemeriksaan Sarana Perkeretaapian c. menyusun laporan hasil pemeriksaan Sarana Perkeretaapian. (2) Tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana lanjutan, memiliki tugas: a. merencanakan pelaksanaan pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; b. melaksanakan pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; c. melakukan evaluasi hasil pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; d. MENETAPKAN hasil pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; e. menyusun laporan dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap Sarana Perkeretaapian; f. mengevaluasi dan mengusulkan metode pelaksanaan pemeriksaan Sarana Perkeretaapian. (3) Tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan penggerak non listrik tingkat pelaksana, memiliki tugas: a. melaksanakan pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; b. melaporkan dengan cepat terhadap temuan yang bersifat darurat dalam kegiatan pemeriksaan sesuai dengan standar prosedur operasi pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; c. menyusun laporan hasil pemeriksaan Sarana Perkeretaapian.
(4) Tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan penggerak non listrik tingkat pelaksana lanjutan, memiliki tugas: a. merencanakan pelaksanaan pemeriksaan Sarana Perkeretaapian b. melaksanakan pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; c. melakukan evaluasi hasil pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; d. MENETAPKAN hasil pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; e. menyusun laporan dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap Sarana Perkeretaapian; f. mengevaluasi dan mengusulkan metode pelaksanaan pemeriksaan Sarana Perkeretaapian.
