Pasal 298
pasal.id
(1) Tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana, memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. memahami peraturan perundang-undangan Perkeretaapian; b. memahami prosedur keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan; c. menggunakan peralatan pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; d. mengimplementasikan keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; e. memeriksa kesiapan perangkat teknologi di bidang pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; f. mengoperasikan perangkat teknologi di bidang pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; g. menerapkan tata cara dan prosedur pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; h. memahami Spesifikasi Teknis Sarana Perkeretaapian i. mampu membaca dan mengintepretasikan dokumen serta gambar teknis Sarana Perkeretaapian; j. melakukan pemeriksaan sistem dan komponen sesuai persyaratan dan standar Sarana Perkeretaapian;
k. melaporkan dengan cepat terhadap temuan yang bersifat darurat dalam kegiatan pemeriksaan sesuai dengan standar prosedur operasi pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; l. membuat laporan pemeriksaan Sarana Perkeretaapian. (2) Tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana lanjutan, memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. menguasai standar kompetensi tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana; b. menganalisis keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; c. menerapkan keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; d. mengevaluasi kesiapan perangkat teknologi di bidang pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; e. menilai kondisi dan fungsi perangkat teknologi di bidang pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; f. mengkoordinir kegiatan pelaksanaan pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; g. merencanakan kegiatan pelaksanaan pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; h. menganalisis hasil pemeriksaan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; i. mengevaluasi hasil pemeriksaan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; j. menilai hasil pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; k. membuat rekomendasi hasil pemeriksaan Kelaikan Operasi Sarana Perkeretaapian;
l. menganalisis pelaksanaan pemeriksaan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; dan m. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan Sarana Perkeretaapian. (3) Tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan penggerak non listrik tingkat pelaksana memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. memahami peraturan perundang-undangan Perkeretaapian; b. memahami prosedur keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan; c. menggunakan peralatan pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; d. mengimplementasikan keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; e. memeriksa kesiapan perangkat teknologi di bidang pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; f. mengoperasikan perangkat teknologi di bidang pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; g. menerapkan tata cara dan prosedur pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; h. memahami Spesifikasi Teknis Sarana Perkeretaapian; i. mampu membaca dan mengintepretasikan dokumen serta gambar teknis Sarana Perkeretaapian; j. melakukan pemeriksaan sistem dan komponen sesuai persyaratan dan standar Sarana Perkeretaapian; k. melaporkan dengan cepat terhadap temuan yang bersifat darurat dalam kegiatan pemeriksaan sesuai dengan standar prosedur operasi pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; dan
l. membuat laporan pemeriksaan Sarana Perkeretaapian. (4) Tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan penggerak non listrik tingkat pelaksana lanjutan, memiliki standar kompetensi yang meliputi: a. menguasai standar kompetensi tenaga pemeriksa sarana dengan penggerak non listrik tingkat pelaksana; b. menganalisis keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; c. menerapkan keamanan dan keselamatan perkeretaapian sesuai Standar Keselamatan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; d. mengevaluasi kesiapan perangkat teknologi di bidang pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; e. menilai kondisi dan fungsi perangkat teknologi di bidang pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; f. mengkoordinir kegiatan pelaksanaan pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; g. merencanakan kegiatan pelaksanaan pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; h. menganalisis hasil pemeriksaan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; i. mengevaluasi hasil pemeriksaan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; j. menilai hasil pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; k. membuat rekomendasi hasil pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; l. menganalisis pelaksanaan pemeriksaan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan Sarana Perkeretaapian; dan m. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan Sarana Perkeretaapian.
