PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 276
pasal.id
Awak Sarana Perkeretaapian Peralatan Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 274 ayat (3), bertugas mengoperasikan sarana Peralatan Khusus.
