Pasal 275
pasal.id
(1) Awak Sarana Perkeretaapian Kecepatan Tinggi tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (2) huruf a merupakan Masinis yang bertugas melaksanakan kegiatan langsir. (2) Awak Sarana Perkeretaapian Kecepatan Tinggi tingkat muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (2) huruf b merupakan Masinis yang bertugas mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dan sejenisnya pada lintas pelayanan yang telah ditetapkan, dan sebagai pemimpin perjalanan kereta api. (3) Awak Sarana Perkeretaapian Kecepatan Tinggi Tingkat madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (2) huruf c merupakan Masinis yang bertugas mengoperasikan Sarana Perkeretaapian pada lintas pelayanan yang telah ditetapkan, sebagai pemimpin perjalanan kereta api, dan dapat bertugas sebagai penyelia dan/atau instruktur.
