Pasal 271
pasal.id
(1) Petugas pengendali perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 269 huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak buta warna; c. pada awal penugasan usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun; d. lulus Pendidikan Formal minimal:
- SLTA sederajat dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar Pengendali Perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi serta memiliki
pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Pengendali Perjalanan Kereta Api; 2. D3 Teknik atau Rekayasa Sipil, dan/atau minimal D3 Teknik atau Rekayasa Elektro, dan/atau minimal D3 Teknik atau Rekayasa Mesin, dan/atau minimal D3 Komputer serta lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar perkeretaapian; 3. D3 Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Elektro Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Mekanika Perkeretaapian, dan/atau D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian; atau 4. khusus lulusan Pendidikan Formal perkeretaapian selain angka 3, ijazahnya akan diverifikasi berdasarkan transkrip nilai. e. lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengendali Perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan f. lulus uji kecakapan sebagai Pengendali Perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) petugas Pengendali Distribusi Listrik sebagaimana dimaksud pada Pasal 269 huruf c harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak buta warna; c. lulus Pendidikan Formal minimal:
SLTA sederajat dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar Pengendali Distribusi Listrik serta memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Pengendali Distribusi Listrik; atau
D3 Teknik atau Rekayasa Sipil, dan/atau minimal D3 Teknik atau Rekayasa Elektro, dan/atau minimal D3 Teknik atau Rekayasa Mesin, dan/atau minimal D3 Komputer serta lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar perkeretaapian; atau
D3 Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Elektro Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Mekanika Perkeretaapian, dan/atau D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian; atau
khusus lulusan Pendidikan Formal perkeretaapian selain angka 3, ijazahnya akan diverifikasi berdasarkan transkrip nilai. d. lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengendali Distribusi Listrik; dan e. lulus uji kecakapan sebagai Pengendali Distribusi Listrik. (3) Dalam hal ijazah formal dapat dikeluarkan oleh lembaga pendidikan luar negeri, harus melalui tahap penyetaraan ijazah. (4) Penyetaraan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
