PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 270
pasal.id
Petugas pengatur perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 269 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. tidak buta warna;
c. pada awal penugasan usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun; d. lulus Pendidikan Formal minimal:
- SLTA sederajat dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar Pengatur Perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi serta memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Pengatur Perjalanan Kereta Api;
- D3 Teknik atau Rekayasa Sipil, dan/atau minimal D3 Teknik atau Rekayasa Elektro, dan/atau minimal D3 Teknik atau Rekayasa Mesin, dan/atau minimal D3 Komputer serta lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar perkeretaapian;
- D3 Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Elektro Perkeretaapian, dan/atau D3 Teknologi Mekanika Perkeretaapian, dan/atau D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian; atau
- khusus lulusan Pendidikan Formal perkeretaapian selain angka 3, ijazahnya akan diverifikasi berdasarkan transkrip nilai. e. lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengatur Perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan f. lulus uji kecakapan sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
