Pasal 268
pasal.id
(1) Petugas pengendali perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 266 huruf b, memiliki kewenangan: a. melakukan pengawasan pola operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. mengendalikan perjalanan kereta api di seluruh lintas pelayanan; c. membuat perencanaan dan pengendalian perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi pada saat keadaan memaksa/darurat; d. memberikan instruksi operasi kepada Masinis dan petugas pengatur perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi;
e. membuat perencanaan jadwal dan pengendalian perjalanan sarana pada saat kegiatan pemeliharaan terhadap Prasarana Perkeretaapian; dan f. melakukan koordinasi kepada internal dan eksternal. (2) Petugas Pengendali Distribusi Listrik sebagaimana dimaksud pada Pasal 266 huruf c, memiliki kewenangan: a. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap sistem instalasi listrik Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA); b. membuat perencanaan dan pengendalian sistem instalasi listrik Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) pada saat keadaan memaksa/darurat; c. berkoordinasi dengan petugas stasiun, petugas pemeliharaan, dan pengendali pada bidang yang lain dalam hal pengendalian instalasi listrik; dan d. melakukan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal untuk menjamin pengendalian sistem instalasi listrik.
Paragraf III Persyaratan Petugas Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian
