PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 267
pasal.id
Petugas pengatur perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 huruf a memiliki kewenangan: a. melakukan pengawasan dan pengaturan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi dan kegiatan langsir di wilayah pengaturannya; b. membuat perencanaan dan pengaturan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi dan kegiatan langsir di wilayah pengaturannya pada saat keadaan memaksa/darurat; c. melakukan koordinasi dengan:
- Awak Sarana Perkeretaapian di wilayah pengaturannya;
- petugas pengatur perjalanan kereta api lainnya; dan
- pengendali perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi. d. memberikan instruksi operasi kepada Awak Sarana Perkeretaapian dan petugas lain di wilayah pengaturannya; dan e. membuat perencanaan jadwal pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi dalam keadaan memaksa di wilayah pengaturannya.
