PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 23
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN KELAIKAN PRASARANA KERETA API KECEPATAN TINGGI
(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b merupakan isyarat yang berfungsi untuk memberi peringatan atau petunjuk kepada petugas yang mengendalikan pergerakan sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. suara; b. cahaya; c. bendera; dan/atau d. papan berwarna.
