PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 21
pasal.id
Peralatan sinyal pada sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) meliputi: a. antena; b. balise atau transponder sarana; c. display/monitor/driver machine interface; dan d. komputer on-board.
