Pasal 179
pasal.id
Persyaratan keselamatan pada tahap pembangunan Prasarana Perkeretaapian dan/atau pengadaan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (2) huruf a dan b meliputi: a. dokumen keselamatan yang memuat identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja yang harus diimplementasikan pada setiap tahapan; b. dokumen perencanaan dan rancang bangun, mengikuti prosedur yang ditentukan, sesuai standar internasional, standar nasional, standar industri dan Spesifikasi Teknis lainnya serta mematuhi peraturan perundang-undangan; c. terintegrasi secara sistem untuk menjamin keselamatan; dan d. memenuhi kelaikan teknis dan operasi yang dibuktikan melalui pengujian Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian.
