PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 178
pasal.id
Kegiatan penyelenggaraan Perkeretaapian untuk menjamin keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan rancang bangun; b. konstruksi; c. manufaktur; dan d. pengujian dan sertifikasi.
