PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 161
pasal.id
(1) SPM di Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 paling sedikit mencakup: a. keselamatan; b. keamanan; c. kehandalan; d. kenyamanan; e. kemudahan; dan f. kesetaraan. g. kesehatan (2) SPM di Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
