PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 160
pasal.id
SPM di Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf a disusun berdasarkan tingkat pelayanan pada kelas Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi.
