PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 157
pasal.id
(1) Menteri MENETAPKAN kelas Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) Kelas Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi setiap 3 (tiga) tahun. (3) Penetapan kelas Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun setelah beroperasi.
