PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 156
pasal.id
(1) Penetapan kelas Stasiun Kereta Api didasarkan pada jumlah angka kredit yang diperoleh dari masing-masing stasiun. (2) Jumlah angka kredit untuk MENETAPKAN kelas stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. kelas besar jumlah angka kredit lebih dari 70 (tujuh puluh); b. kelas sedang jumlah angka kredit antara 50 (lima puluh) s/d 70 (tujuh puluh); dan c. kelas kecil jumlah angka kredit kurang dari 50 (lima puluh).
