PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 127
pasal.id
(1) Uji Berkala lengkap statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (5) huruf a meliputi: a. dimensi; b. berat; c. pengereman; d. keretakan; e. sirkulasi udara; f. temperatur; g. kelistrikan; h. kebisingan; i. intensitas cahaya; j. peralatan komunikasi; k. kebocoran; l. Uji Fungsi peralatan pemantau; m. sistem keselamatan kereta; dan n. uji emisi.
(2) Uji Berkala lengkap statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan bentuk dan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
