PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 126
pasal.id
(1) Uji Berkala tahunan dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (5) huruf b meliputi: a. pengereman; b. temperatur; c. pembebanan daya traksi; d. percepatan; e. kelistrikan; dan f. kebisingan. (2) Uji Berkala tahunan dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan bentuk dan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
