Pasal 3
(1) Pesawat udara kategori transport atau normal atau komuter untuk angkutan udara penumpang, paling lama berusia 30 (tiga puluh) tahun. (2) Pesawat udara untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang beroperasi di wilayah Republik INDONESIA, paling lama berusia 40 (empat puluh) tahun. (3) Pesawat udara kategori transport atau normal atau komuter untuk angkutan udara penumpang atau angkutan udara khusus kargo (freighter) yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat dioperasikan di wilayah Republik INDONESIA.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
