PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 2
(1) Pesawat udara kategori transport dan kategori normal atau komuter untuk angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik INDONESIA, paling lama berusia 10 (sepuluh) tahun. (2) Pesawat udara untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik INDONESIA, paling lama berusia 25 (dua puluh lima) tahun. (3) Pesawat udara yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), tidak dapat didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik INDONESIA. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
