PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 90
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Anggota Senat yang berasal dari perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf f harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa; c. mempunyai masa pengabdian paling singkat 2 (dua) tahun di Poltekpel Sumatera Barat dan tidak sedang menjalani tugas belajar; d. sehat jasmani dan rohani; e. memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; dan f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Senat yang dinyatakan secara tertulis.
