PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpel Sumatera Barat dapat memberikan Penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pertimbangan: a. berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi; atau b. berjasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kemanusiaan.
