PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpel Sumatera Barat memberikan gelar vokasi kepada Taruna yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus. (2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ahli Madya Transportasi (A.Md.Tra) untuk Program Studi Studi Nautika; b. Ahli Madya Teknik (A.Md.T) untuk Program Studi Teknologi Nautika; dan c. Sarjana Terapan Transportasi (S.Tr.Tra) untuk Program Studi Transportasi Laut.
