PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika Poltekpel Sumatera Barat yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Direktur.
