Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpel Sumatera Barat memiliki etika akademik yang terdiri atas: a. kode etik Pendidik; b. kode etik Tenaga Kependidikan; dan c. kode etik Taruna.
(2) Kode etik Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pendidik di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan Poltekpel Sumatera Barat maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (3) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan Poltekpel Sumatera Barat maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (4) Kode etik Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pedoman yang merupakan standar perilaku bagi Taruna dalam berinteraksi dengan warga Poltekpel Sumatera Barat maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
