Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Program Studi mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu Kurikulum serta ditujukan agar Taruna dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran Kurikulum. (2) Program Studi pada Poltekpel Sumatera Barat meliputi: a. Program Studi Studi Nautika Program Diploma Tiga; b. Program Studi Teknologi Nautika Program Diploma Tiga; dan c. Program Studi Transportasi Laut Program Sarjana Terapan. (3) Pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi. (4) Dalam hal pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi berdampak pada perubahan Statuta Poltekpel Sumatera Barat, dilakukan perubahan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
