PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar di Poltekpel Sumatera Barat. (2) Selain Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Poltekpel Sumatera Barat dalam proses pendidikan untuk mendukung kemampuan berbahasa asing Taruna.
