PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 132
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Semua pendapatan yang diperoleh harus dibukukan sebagai pendapatan Poltekpel Sumatera Barat sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap pimpinan unit kerja wajib melaporkan semua pendapatan yang diperoleh kepada Direktur. (3) Ketentuan tata cara pelaporan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
