Pasal 131
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan awal Poltekpel Sumatera Barat berupa kekayaan milik negara yang tidak bisa dipisahkan. (2) Kekayaan Poltekpel Sumatera Barat meliputi seluruh kekayaan yang telah ada maupun yang akan ada, dalam bentuk benda tetap maupun benda bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh Poltekpel Sumatera Barat. (3) Kekayaan Poltekpel Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Poltekpel Sumatera Barat. (4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Poltekpel Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
