PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 121
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana masyarakat ataupun pihak lain ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah persetujuan Dewan Penyantun. (3) Ketentuan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana Poltekpel Sumatera Barat ditetapkan dengan keputusan Direktur setelah pertimbangan Senat.
