PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 120
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni terhimpun dalam ikatan alumni Poltekpel Sumatera Barat yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Poltekpel Sumatera Barat dalam upaya
menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik almamater. (3) Struktur dan tata kerja organisasi ikatan alumni Poltekpel Sumatera Barat diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni Poltekpel Sumatera Barat.
