PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 59
BAB 5 — IZIN OPERASI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Dalam hal penyelenggara prasarana perkeretaapian yang telah memiliki izin operasi tidak mengoperasikan prasarana perkeretaapian disebabkan bukan karena alasan force majeure, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat memanfaatkan prasarana perkeretaapian untuk kepentingan umum. (2) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dalam memanfaatkan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan : a. kepentingan masyarakat umum ; b. kepentingan badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian.
