Pasal 51
BAB 5 — IZIN OPERASI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Badan Usaha yang telah selesai membangun prasarana perkeretaapian dan telah diberikan sertifikat uji kelaikan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dapat mengajukan izin operasi prasarana perkeretaapian. (2) Untuk memperoleh izin operasi penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan: a. kelaikan prasarana perkeretaapian yang telah lulus uji pertama dan dibuktikan dengan sertifikat uji pertama; b. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana perkeretaapian; c. tersedianya petugas atau tenaga perawatan, pemeriksaan, dan pengoperasian prasarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan; d. memiliki/menguasai peralatan untuk perawatan prasarana perkeretaapian.
