PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 5
BAB 3 — IZIN USAHA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Badan Usaha dapat mengajukan penetapan trase jalur kereta api kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. (2) Penetapan trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan di bidang tata cara penetapan trase jalur kereta api.
