PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 46
BAB 4 — IZIN PEMBANGUNAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Alasan dan data dukung yang lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) paling sedikit memuat : a. perkembangan pembangunan prasarana yang telah dilaksanakan; b. rincian kendala yang dihadapi dalam pembangunan prasarana; c. rincian alasan belum dapat diselesaikannya pembangunan; d. program kerja pembangunan prasarana selanjutnya.
