PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 36
BAB 4 — IZIN PEMBANGUNAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf i, misalnya izin gangguan (Hinder Ordonantie), izin penggunaan hutan lindung dan izin – izin lain yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian.
