PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
(1) Tahapan atau proses perizinan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian adalah sebagai berikut : a. penetapan trase jalur kereta api; b. penetapan Badan Usaha sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian ; c. perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; d. izin usaha; e. izin pembangunan; dan f. izin operasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bagan alur tahapan atau proses perizinan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti contoh 1 dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
