PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 27
BAB 3 — IZIN USAHA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari pemerintah, maka pemerintah dan badan usaha dapat memilih kompensasi, antara lain : a. badan usaha mengembalikan dana pengadaan tanah kepada pemerintah; b. mengurangi atau memperpanjang masa konsesi penyelenggaraan; c. sebagai bentuk penyertaan modal pemerintah; atau d. pembagian dari keuntungan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
