PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 12
BAB 3 — IZIN USAHA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Masa hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b paling sedikit diperhitungkan berdasarkan : a. nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha; b. prakiraan perhitungan biaya operasional; c. prakiraan perhitungan keuntungan wajar.
