PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN...
Pasal 18
BAB 4 — KOMPONEN DAN FORMULASI BIAYA
(1) Perawatan dan Pengoperasian dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: a. Petugas Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian; b. Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian; dan c. Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian. (2) Biaya sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai komponen biaya langsung yang diberikan dalam bentuk penghasilan. (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap biaya sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kewajaran harga pasar.
