PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN...
Pasal 17
BAB 4 — KOMPONEN DAN FORMULASI BIAYA
(1) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi komponen biaya pada: a. sumber daya manusia manajemen; dan b. biaya umum kantor. (2) Sumber daya manusia manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi personel pada bidang: a. perencanaan dan pengawasan; b. pengadaan; c. keamanan; d. pengukuran kinerja; dan e. pendukung. (3) Biaya umum kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perizinan; b. beban kredit modal kerja; c. premi asuransi; d. teknologi informasi; dan e. pendukung.
