PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-57 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN...
Pasal 13
BAB 2 — PEMERIKSAAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA
(1) Pemeriksaan di Luar Jadwal atau Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e dilakukan sesuai kebutuhan. (2) Pemeriksaan di Luar Jadwal atau Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan perbaikan atau pembaharuan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internasional.
