Pasal 12
BAB 2 — PEMERIKSAAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA
(1) Pemeriksaan Antara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum atau setelah Hari Jadi (Anniversary Date) kedua, atau dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum atau sesudah Hari Jadi (Anniversary Date) ketiga dari sertifikat Keselamatan Kapal Barang yang akan menggantikan periode Pemeriksaan Tahunan.
(2) Pemeriksaan Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup Pemeriksaan secara lengkap terhadap aspek keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internasional yang paling sedikit meliputi: a. rencana pengendalian kebakaran; b. sistem dan peralatan keselamatan kebakaran dan perlengkapannya; c. buku publikasi nautika; d. lampu navigasi; e. sosok benda; f. peralatan keselamatan jiwa dan penataannya; g. instalasi radio; h. sarana embarkasi untuk petugas pandu dan perlengkapan lainnya; dan i. peralatan untuk menghasilkan bunyi dan signal marabahaya sesuai dengan Konvensi Pencegahan Tubrukan di Laut (International Regulations for Preventing Collisions at Sea 1972). (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemeriksaan Antara pada Kapal tangki juga dilakukan paling sedikit terhadap: a. ruang pompa; b. ruang muatan; c. sistem pipa peranginan tangki bahan bakar; d. insulasi tahanan instalasi listrik dalam zona berbahaya; dan e. peralatan keselamatan.
